Pekanbaru, 29 Mei 2025 – Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia sukses melaksanakan Praktikum Mata Kuliah Linguistik Forensik di Ruang Persidangan Semu (Moot Court) Program Studi Ilmu Hukum FSH UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Kegiatan ini merupakan program mata kuliah Linguistik Forensik pada semester 6 sebagai subdisiplin ilmu bahasa yang diterapkan pada ilmu hukum.
Praktikum ini merupakan hasil kerjasama antara Dosen Mata Kuliah Linguistik Forensik, Dr. Afdhal Kusumanegara, S.Pd., M.Pd. dengan Dosen Mata Kuliah Praktikum Peradilan, Dr. Alpi Syahrin, S.H., M.H. Praktikum dibagi menjadi 3 termin: 13, 20, dan 27 Mei 2025.


Selama praktikum, mahasiswa mengikuti persidangan semu sebagai partisipan aktif sekaligus mengobservasi penggunaan bahasa dalam persidangan. Linguistik Forensik fokus pada 3 kajian utama: (1) bahasa sebagai alat bukti hukum, (2) bahasa sebagai produk hukum, dan (3) bahasa dalam proses hukum. Penggunaan bahasa dalam persidangan merupakan salah satu representasi kajian yang ketiga, bahasa dalam proses hukum.
Sebagai panduan, mahasiswa dibekali format pencatatan lapangan untuk mengamati hal ihwal kebahasaan seperti: (1) model arah komunikasi dalam forum persidangan, (2) topik dan respon percakapan, dan (3) fungsi kalimat atau tindak tutur hukum. Serta catatan lain berdasarkan diskusi kelas materi Linguistik Forensik dalam perkuliahan.
Praktikum berdasar pada program Kementerian Agama dan universitas yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar yang lebih luas dan kompetensi baru melalui kegiatan pembelajaran di luar program studi. Sebagai tujuan progresif, mahasiswa PBINDO dapat menjadi konsultan ilmu bahasa atau ahli bahasa dalam sistem dan kasus hukum yang melibatkan bahasa. Demikian pula mahasiswa Ilmu Hukum dapat memperluas kajian keilmuannya pada bidang ilmu lain, khususnya ilmu kebahasaan.








Kegiatan ini didukung dengan baik oleh Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Dr. Nursalim, M.Pd. Selain berfungsi sebagai kegiatan akademik di luar perkuliahan, praktikum ini juga menunjukkan iktikad kontribusi nyata keilmuan bahasa pada ranah khusus (hukum).